2a. Perbankan Syariah

A.    Perbedaan keuntungan yang di peroleh dari bunga dan bagi hasil


             Islam mendorong praktik bagi hasil serta mengharamkan riba. Keduanya sama-sama memberi    keuntungan bagi pemilik dana, Namun keduanya mempunyai perbedaan yang sangat nyata. Perbedaan itu adalah1.       Bunga: Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung.
2.      Bagi Hasil: Penentuan besarnya rasio/nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi;
3.      Bunga: Besarnya persentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan.
4.       Bagi Hasil: Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh;
5.       Bunga: Pembayaran bunga tetap seperti yg dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yg dijalankan oleh pihak nasabah untung / rugi.
6.       Bagi hasil: tergantung pada keuntungan proyek yg dijalankan. Bila usaha merugi, kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak.
7.       Bunga: Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang “booming”.
8.       Bagi hasil: Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan.
9.       Bunga: Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh beberapa kalangan.
10.   Bagi hasil: Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil.


B.     Cara memperoleh laba di Bank Sayri’ah:
            Bank syariah mendapatkan keuntungan dari berbagai penyaluran dana yang dilakukannya antara lain berasal dari marjin pembiayaan murabahah (jual beli) dan sewa-menyewa, bagi hasil pembiayaan mudharabah (bank sebagai pemilik seluruh modal) dan musyarakah(bank berkongsi modal), serta berbagai fee layanan (ujrah).            Sebab keduanya memperoleh keuntungan bersama adalah karena pemilik modal berhak memperoleh keuntungan disebabkan modal yang ia berikan, karena keuntungan itu adalah hasil dari pertumbuhan modalnya. Sementara mudharib (pengelola) juga berhak memperoleh keuntungan disebabkan pekerjaannya yang menyebabkan adanya keuntungan.\ C.    Tinjauan Filsafat Hukum  Islam Di Perbankan
             Perbankan Syari’ah Indonesia ditinjau dari Filsafat Hukum Islam merupakan konsep filosofis dari Muamalah Mudharabah yaitu suatu konsep kegiatan perbankan dengan sistem bagi hasil dan berlandaskan hukum Islam dan tidak mengandung riba sebagaimana sebelumnya ada pada Bank Konvensional.
 D.    Bank muamalat yang pertama kali menggunakan sistem  syariah di Indonesia memperkenalkan bank syariah tersebut kepada masyarakat.
            Lahirnya Perbankan di Indonesia diawali tahun 1970-an. Dimana pembicaraan bank syariah muncul pada seminar hubungan Indonesia-Timur Tengah pada tahun 1974 dan 1976 dalam seminar yang diadakan oleh Lembaga Studi Ilmu-Ilmu Kemasyarakatan (LSIK) dan Yayasan Bhineka Tunggal Ika. Kemudian gagasan mengenai bank syariah itu muncul lagi di tahun 1988, disaat pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Oktober (Pakto) yang berisi liberalisasi industri perbankan. Selanjutnya pada tahun 1990an dibentuklah Kelompok Kerja MUI dan sebagai hasil kerja Tim Perbankan MUI tersebut adalah berdirinya PT. Bank Muammalat Indonesia, pada tanggal 1 November 1991 sebagai Bank Syari’ah pertama di Indonesia.
 E.     Di Indonesia,  berdasarkan Undang-Undang Perbankan Nomor 10 tahun 1998, ada 2 (dua) jenis bank jika ditinjau menurut kegiatan usahanya yaitu :
  1. Bank Konvensional yaitu bank yang menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional dan berdasarkan jenisnya terdiri atas Bank Umum Konvensional dan Bank Perkreditan Rakyat. Bank Umum Konvensional dalam kegiatannya menjalankan dual banking system (sistem konvensional dan sistem syari’ah).
  1. Bank Syari’ah, yaitu bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syari’ah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syari’ah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah. Bank Umum Syariah adalah bank syari’ah  yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran  sedangkan  Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah adalah bank syari’ah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
 F.     Cara Bank Syariah  Mengurangi Resiko Kegagalan Secara Sistematis
            Risiko yang sistematis (systematicrisk), yaitu risiko yang diakibatkan oleh  adanya kondisi atau situasi tertentu yang bersifat makro, seperti perubahan situasi politik, perubahan kebijakan ekonomi pemerintah, perubahn situasi pasar, situasi krisis atau resesi, dan sebagainya yang berdampak pada kondisi ekonomi secara umum.            Risiko-risiko tersebut tidak dapat dihindari, tetapi dapat dikelola dan dikendalikan. Dengan cara mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang timbul dari kegiatan usahanya.
 G.    Bagi Hasil Dalam Bank Syariah tidak diragukan dan Bunga di Bank Konvensional diragukan.
            Aspek ekonomi harus sesuai dengan prinsip-prinsip Islam yang melarang sistem riba bunga. kita mengenal sistem bagi hasil “profit loss sharing”. Ini adalah sistem perbankan yang diperbolehkan karena tidak menerapkan sistem bunga dalam semua kegiatan. Dikatakan bagi hasil karena bank syariah berdasarkan suka sama suka.
           
sementara bank konvensional justru sebaliknya. Ini adalah perbedaan yang signifikan antara dua sistem, sedangkan bank konvensional bunganya diragukan karena adanya unsur pemaksaan.

0 Response to "2a. Perbankan Syariah"

Posting Komentar